Kini, sosok ayah kandung anak dari Lisa Mariana itu terungkap lewat akte kelahiran.
Lisa Mariana mengungkapkan bahwa anaknya lahir dalam kondisi prematur.
Hal ini terungkap saat kuasa hukumnya, Daniel Nababan, memberikan keterangan mengenai hubungan Lisa dengan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.
Kejanggalan muncul ketika diketahui bahwa jarak antara pertemuan Lisa dan Ridwan Kamil pada Juni 2021 dengan kelahiran anaknya pada 26 Januari 2022 hanya tujuh bulan.
“Anak kami lahir prematur pada usia 37 minggu, lebih cepat dari usia kandungan sembilan bulan,” jelas Daniel Nababan dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu, 6 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa akta kelahiran awalnya mencantumkan nama ayah kandung anak tersebut sebagai "R", yang kemudian diidentifikasi sebagai Ridwan Kamil.
Daniel Nababan juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil telah membiayai kehidupan Lisa Mariana, mulai dari kehamilan hingga kelahiran anaknya.
“RK membiayai biaya dari sebelum lahiran sampai anak itu lahir juga sudah dibiayai oleh RK,” ungkapnya.
Bantuan finansial tersebut berlangsung selama hampir satu tahun, namun terhenti delapan bulan terakhir sebelum Lisa memutuskan untuk mengungkapkan hubungan mereka ke publik.
“Karena itulah klien kami membongkar aib perselingkuhannya lantaran tidak lagi mendapatkan nafkah dari Ridwan Kamil,” tambah Daniel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ridwan Kamil belum memberikan komentar resmi mengenai tudingan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana dan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah membantah adanya hubungan spesial dengan Lisa Mariana.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan isu prematuritas anak dan dugaan perselingkuhan yang melibatkan figur publik.
Ridwan Kamil Siap Tes DNA
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), disebut siap melakukan tes DNA soal klaim anak selebgram, Lisa Mariana.
Namun, Kuasa hukum Muslim Butar Butar, menegaskan bahwa tes DNA bukan sekedar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan.
"Terkait adanya permintaan tes DNA. Seyogyanya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku."
"Tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik,” ucap Muslim di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (4/4/2025) dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini,” sambungnya.
Meski begitu, Muslim menyebut, RK siap untuk melakukan tes DNA tanpa keputusan pengadilan bila kedua pihak sepakat untuk melakukannya.
"Namun demikian, jika kedua belah pihak, Pak Ridwan Kamil dan LM meminta atau menjalankan tes DNA sepakat, tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan, kalau sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri,” tuturnya.
Muslim mengatakan, pihaknya selama ini tak melakukan tes DNA lantaran membuktikan isu tersebut, tidak benar.
"Ini kan bermula, saya katakan tadi, bermula (dari isu perselingkuhan) yang disampaikan oleh LM di media sosial. Ini kan menjadi polemik, kan begitu. Karena ini menjadi polemik, nah tentunya, ya kami yang menjawab."
"Karena kami kuasa hukum, ya punya diberikan kewenangan oleh Pak RK untuk menjawab segala apa yang ada, pertanyaan-pertanyaan di media massa. Jadi, jangan khawatir bahwa memang itu (tes DNA) akan kami lakukan. Kira-kira begitu,” pungkasnya.
Lisa sendiri juga telah mengaku siap melakukan tes DNA.
Lisa mengatakan, hasil DNA yang akan menjadi bukti klaimnya tersebut.
"Biar waktu yang menjawab, biar DNA yang membuktikan," tulis Lisa, Jumat (28/3/2025), dikutip dari Instagram pribadinya @lisamarianaaa. https://banjarmasin.tribunnews.com/
Tags
Lisa Mariana