Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis menilai istrinya, Sandra Dewi, adalah pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan orang lain, dan paling dirugikan dalam kasus dugaan korupsi timah.
Menurutnya, Sandra telah difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karir dan pekerjaan, serta 'diparadekan' untuk kepentingan publisitas kasus timah.
"Sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan, pada saat yang sama paling dirugikan dalam kasus ini. Dia tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia, bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya," kata Harvey saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
"Saya menjadi sadar bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya itu adalah istri saya. Wanita paling kuat yang pernah saya tahu," sambungnya
Ia menambahkan bahwa Sandra Dewi memilih diam sepanjang kasus timah berlangsung, padahal dia punya akses terhadap publik untuk bicara perlawanan. Diamnya Sandra Dewi didasarkan pada ajaran agama yang menekankan apabila terdapat kekuatan besar yang sedang menindas maka yang harus dilakukan adalah diam.
"Karena firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja. Dan bahwa pembalasan adalah hak-Ku," tutur Harvey.
Harvey lantas menyampaikan pesan dan ucapan terima kasih kepada Sandra Dewi, yang selalu setia melewati masa-masa sulit.
"Ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku. Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan. Bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita. Tanpa kamu aku runtuh. Terima kasih, Sandra Dewi," ujarnya.
"Sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja. Masa susah terus. Titip anak-anak, jangan lupa berdoa setiap hari biar Papa wamilnya cepat selesai," imbuh dia.
‘Papa Bukan Koruptor’
Dalam kesempatan itu, Harvey Moeis menyampaikan pesan ke anak-anaknya bahwa dirinya bukan koruptor seperti yang dipersepsikan selama ini. "Anak-anakku, Rapha dan Mikha, papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang," kata Harvey Moeis
Ia mengklaim tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun, apalagi uang negara, maupun dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi.
Oleh karena itu, dia berpesan kepada kedua anaknya untuk tidak memerdulikan perkataan maupun tulisan orang tentang dirinya dalam kasus tersebut dan membiarkan Tuhan, sejarah, serta waktu yang akan membuktikan.
Harvey pun meminta maaf kepada anak-anaknya karena harus tiba-tiba hilang dari hidup mereka yang baru saja dimulai. "Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," ucap dia.
Ia mengingatkan agar kedua anaknya tidak menjadi orang jahat bila merasa dunia tidak adil saat tumbuh besar nanti, sehingga bisa tetap menjadi orang baik tanpa kepahitan serta peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di mana pun berada.
Di sisi lain, ia merasa dirinya dan keluarga dijadikan untuk kebutuhan pamer atau flexing kekuatan dan kekuasaan serta peningkatan kepuasan publik dalam kasus dugaan korupsi timah.
"Saya harap ada hal baik untuk kemajuan bangsa yang setimpal dengan semua ini. Harapan saya perbaikan tata kelola timah jangan sekedar slogan, jangan hanya berkutat kepada tas dan perhiasan istri saya," ujarnya
Dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, Harvey dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Selain Harvey, dua terdakwa lainnya, Suparta (Direktur Utama PT RBT) dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), juga dijatuhi tuntutan.
Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.
Sementara itu, Reza dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. https://www.viva.co.id/