Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
Meski telah mengabulkan gugatan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan, PA Jakarta Selatan mengatakan keputusan itu masih memiliki masa banding selama 14 hari ke depan.
Namun, masa banding masih berjalan hingga 14 hari ke depan sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah.
Bila keputusan cerai itu dinyatakan inkrah, Ria Ricis diperbolehkan untuk menikah lagi, dengan syarat ia harus menunggu selama tiga bulan 10 hari masa iddah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
"Kalau misalnya selama 14 hari ke depan para pihak tidak upaya hukum," kata Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/5/2024).
"Maka putusan mulai dihitung selesai masa inkrah atau tidak banding tersebut."
"Terus para pihak tidak upaya hukum atau tidak banding, maka dihitung mulai dari inkrah tersebut ditambah tiga bulan 10 hari."
"Kalau sudah lampau itu pihak penggugat dapat menikah lagi," paparnya.
Taslimah mengatakan, masa iddah Ria Ricis bisa lebih lama jika Teuku Ryan memutuskan untuk melakukan banding.
Sejauh ini, belum ada keterangan dari kuasa hukum pria asal Aceh itu terkait kemungkinannya mengajukan banding.
"Lain halnya kalau upaya hukum misalnya para pihak mengajukan upaya hukum berupa banding, maka tunggu dulu putusan banding tersebut," terang Taslimah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ria Ricis mendapatkan hak asuh atas anak semata wayangnya.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membebankan biaya nafkah anak kepada Teuku Ryan Rp10 juta per bulan.
Hakim juga melarang Ria Ricis menghalang-halangi Teuku Ryan bertemu anaknya.
Menurut Taslimah, Teuku Ryan masih memiliki hak untuk memberikan kasih sayang kepada sang anak.
"Penggugat (Ria Ricis) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan) untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," ujar Taslimah.
Taslimah menjelaskan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan hingga menentukan hak asuh anak yang dipegang adik Oki Setiana Dewi tersebut.
"Untuk perkara tersebut, kemarin telah diputus secara e-court."
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bait sugro dari tergugat terhadap penggugat."
"Anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," tuturnya.
Teuku Ryan dikatakan Taslimah, wajib membayar nafkah anak senilai Rp10 juta per bulan hingga putrinya dewasa dan mandiri.
"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ucap Taslimah.
"Ada nominal sejumlah 10 juta per bulan," pungkasnya.
Tags
Ria Ricis