GELORA.CO - Polisi masih mendalami kasus mengamuknya seorang wanita bernama Suzethe Margaret (52) sambil membawa anjing di masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, Minggu (1/7). Dari pemeriksaan sementara, Suzethe terancam pasal penistaan agama.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, status Suzethe saat ini memang masih terperiksa. Perkembangan statusnya tergantung dari proses pemeriksaan lanjutan. Melihat peristiwa yang terjadi, Suzethe bisa dijerat dengan pasal penistaan agama.
"Untuk sementara, hasil koordinasi kami, kami menerapkan untuk pasalnya, pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun," kata Dicky saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (1/7).
Dicky mengatakan, Suzethe memiliki indikasi kuat mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikan hal itu, Suzethe dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita akan memastikan hal tersebut dengan membawa SM ke RS Kramat Jati tengah malam dini hari tadi untuk dilakukan observasi pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan juga terhadap dokter yang pernah menangani yang bersangkutan. Untuk meminta kepastian apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak," tambah dia.
Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini. Termasuk memeriksa suami hingga DKM Masjid Al-Munawaroh. Setelah keterangan berhasil dihimpun, polisi baru menggelar gelar perkara untuk memastikan status hukum SM. Termasuk, apakah akan menahan Suzethe atau tidak.
"Ya nanti kita tunggu hasilnya. Kan ada aturan terkait hal tersebut," ucap dia.
Insiden tersebut berawal saat Suzethe datang ke masjid sambil membawa anjing dan memakai sepatu. Hal itu mendapat protes dari jemaah masjid, namun Suzethe tidak mengindahkannya dan beralasan sedang mencari suaminya.
Suzethe pun kemudian dilaporkan oleh DKM masjid kepada pihak kepolisian. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan Suzethe dan membawanya ke Polres Kabupaten Bogor untuk diperiksa. [km]
Tags
PERISTIWA