GELORA.CO - Rumah Sakit Polri Kramat Jati telah melakukan pemeriksaan terhadap SM (52), perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, SM didiagnosa menderita gangguan kejiwaan, yaitu skizofrenia.
Kepala RS Polri Brigadir Jenderal Musyafak mengatakan pihaknya akan merujuk SM ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang berada di daerah Bogor, Jawa Barat, pekan ini.
"Rencana kami, masukan dari dokter psikiater, kalau tidak hari Kamis, ya, Jum'at. Kita usulkan untuk rujuk di RSJ yang mana di sana barangkali fasilitas lebih lengkap dan sistemnya sudah ada," ujar Musyafak saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Selasa (2/7).
Dalam proses pemeriksaan RS Polri mendatangkan dua dokter kesehatan jiwa dari rumah sakit berbeda, yakni dr Lahargo dari RS Marzuki Mahdi dan RS Siloam Bogor serta dr Yenny dari RS Premier Bintaro. Keduanya pernah menangani SM semasa rawat inap dan rawat jalan.
Dari data yang disampaikan para dokter spesialis itu diketahui SM memiliki riwayat skizofrenia.
"Catatan medis SM berobat pada dokter tersebut, artinya betul-betul memiliki atau menderita gangguan kejiwaan, dalam hal ini skizofrenia tipe paranoid," ujar Musyafak.
Keterlibatan dua dokter tersebut bukan merupakan satu-satunya parameter yang dipakai untuk menyimpulkan bahwa SM menderita gangguan kejiwaan. RS Polri sendiri melakukan observasi secara marathon dalam dua hari berturut-turut.
Dalam observasi ini RS Polri memantau tiap jam terhadap perubahan sikap seperti kegelisahan, suasana hati (eksaltasi). Kemudian SM diberi obat sehingga ketika tenang dilakukan wawancara.
"Pemeriksaan ke pasein (SM) dari dua hari ini secara marathon dan berdasarkan juga hasil pemeriksaan dokter yang sebelumnya merawat itu memang kita bisa menyimpulkan adanya skizofrenia," sambung dia.
SM sendiri telah menjalani perawatan sejak tahun 2013. Hingga kini perempuan berusia 52 tahun itu seharusnya masih menjalani rawat jalan dan minum obat secara teratur.
"Tapi itu tidak dilakukan. Padahal, dua pekan lalu juga masih jadwalnya untuk melakukan rawat jalan," sambungnya. [cnn]
Tags
HUKUM