Dosa-dosa SBY Ditelanjangi Deklarator dan Pendiri Partai Demokrat


GELORA.CO - Susilo Bambang Yudhoyono dinilai gagal dalam memimpin Partai Demokrat. Kini, desakan untuk menggelar kongres pun kian kencang.

Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat menilai, SBY gagal menjadi ketua umum dan tidak menjalankan manajemen partai dengan baik. SBY juga disebut melanggar AD-ART dan menjadikan Partai Demokrat sebagai partai dinasti.

Deklarator dan pengurus FKPD Demokrat, Sahat Saragih, mencontohkan periode kedua SBY banyak terjadi pelanggaran. SBY membuat jabatan-jabatan struktur yang bukan hasil kongres dan rangkap jabatan. 

Ia menambahkan, pelanggaran lainnnya membuat badan organisasi KOGASMA untuk alat pemenangan Pilpres dan Pileg, yang ternyata gagal juga tidak bermanfaat seperti saksi-saksi TPS yang amburadul.

Memaksakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai calon gubernur DKI yang belum kader Demokrat, sehingga AHY harus berhenti saat itu juga dari militer pangkat Mayor TNI AD

"Membuat Demokrat tidak konsisten dalam hal memutuskan posisi Partai Demokrat di Pilpres, yaitu mendukung Prabowo-Sandi, sehingga para kader mendapat serangan dari rakyat Indonesia. Menjalankan konsolidasi organisasi tidak sebagaimana mestinya, akibatnya mesin partai stagnan dan tidak sesuai dengan AD-ART dan peraturan organisasi partai Demokrat," ucapnya.

"Menjalankan manajemen partai atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok seperti perlakuan Musda/Muscab tidak berjalan semestinya. Sistem kaderisasi partai sama sekali tidak berjalan malah merekrut orang-orang yang tidak jelas dan selalu membuat berita-berita ricuh kemasyarakatan, sehingga Partai Demokrat banyak dibenci rakyat," ujarnya.

Selain itu, Sangat memaparkan bahwa SBY tidak berhasil mencalonkan AHY dalam pilpres dan malah menimbulkan masalah hiruk-pikuk dukungan liar, karena tetap hanya berpikir kepentingan keluarga agar AHY bisa menjadi ketua umum secara aklamasi atau bisa menjadi menteri Jokowi. 

"Artinya, masa bodoh dengan kehancuran Partai Demokrat. Memberi PLH jabatan ketua umum kepada sekjen tanpa mekanisme partai, di mana tidak ada istilah PLH di dalam AD-ART, yang ada adalah PLT. Kepemimpinan monolog, artinya tidak boleh dikoreksi apa pun alasannya," ujarnya. [vv]
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak