GELORA.CO - Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung tegas menolak progam pemagangan nasional.
Kesejahteraan upah buruh magang di lapangan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36/2016, ternyata lebih buruk dari outsourcing.
Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah mengatakan, modus pekerja yang direkrut sebagai tenaga magang oleh perusahaan nakal sampai saat ini masih marak.
"Padahal merekrut pekerja magang tidak bisa disamakan dengan merekrut pekerja kontrak," tegas Hilman dalam siaran persnya, Rabu (3/7).
Magang identik dengan kegiatan kurikulum dan selalu ada evaluasi secara periodik. Selain itu juga magang tidak terkait langsung dengan output produksi dan periode kerja yang tidak penuh.
"Sekarang ini perusahaan berproduksi atas nama magang, kalau orang magang satu tahun rutin berturut-turut, maka namanya itu bekerja," terangnya.
Praktik semacam itu, menurut dia, termasuk dalam penyimpangan yang harus diluruskan karena merugikan pekerja berstatus magang.
Hilman menegaskan, masalah pemagangan yang selama ini terus diributkan oleh pekerja dengan pengusaha harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan UU 13/2003 mengenai ketenagakerjaan.
"Jika ada praktik pemagangan yang melanggar ketentuan, justru hal itu yang harus kita tolak," imbuhnya.
Permenaker No 36/2016 tentang Pemagangan di Dalam Negeri, dianggap merugikan hak-hak pekerja. Peraturan tersebut, kata Hilman, malah membuat celah bagi perusahaan untuk semakin eksploitatif terhadap pekerja.
Banyak kalangan dan praktisi buruh menganggap bahwa Permenaker tersebut hanya menguntungkan bagi perusahaan.
Berdasarkan Permenaker No 36/2016, pengusaha dapat mempekerjakan peserta magang hingga 30 persen dari jumlah karyawan. Jangka waktunya satu tahun. Namun dapat diperpanjang terus, tanpa kewajiban membayar upah.
Alasannya, pemagangan sebagai bagian sistem pelatihan kerja untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Peserta magang hanya berhak dapat uang saku yang meliputi biaya transpor, uang makan, dan insentif yang besarannya ditentukan sepihak oleh perusahaan.
Dalam rapat konsultasi publik Kementerian Ketenagakerjaan dengan serikat pekerja, telah disampaikan draf revisi Permenaker No 36/2016.
"Isinya, justru lebih eksploitatif. Karena pengusaha diperbolehkan menggunakan sistem shift hingga shift malam," paparnya.
Selain itu, ketentuan soal tidak adanya upah juga masih tetap ingin dipertahankan oleh pemerintah.
Padahal, menurut dia, ada banyak temuan bahwa banyak pengusaha yang justru mempekerjakan peserta pemagangan dan memberikan target pekerjaan yang harus dicapai kepada peserta pemagangan, serta memberlakukan lembur.
Lemahnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat sampai daerah terhadap pelanggaran di lapangan, juga disoroti oleh serikat pekerja.
"Kami menyerukan kepada buruh Indonesia untuk pro aktif Memberikan edukasi dan advokasi terhadap sesama buruh demi terwujudnya kesejahteraan kaum buruh Indonesia," pungkasnya. [rmol]
Tags
PERISTIWA