Redam Amarah Umat, Pembawa Anjing Ke Masjid Harus Diproses Hukum


GELORA.CO - Pihak kepolisian diharapkan untuk memproses secara hukum terhadap seorang wanita paruh baya berinisial SM (52) yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul Selatan, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (30/6).

Pakar hukum pidana, Abdul Fikchar Hadjar menilai proses hukum bisa meredam kemarahan umat Islam yang menganggap wanita berkacamata itu telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.

"Proses saja secara hukum, polisi harus peka untuk meredam kemarahan umat Islam," ucapnya kepada Kantor Berita RMOL, Senin (1/7).

Abdul menilai, setidaknya tindakan wanita paruh baya tersebut sudah masuk kategori mengganggu ketertiban masyarakat. Sehingga, bisa dibawa ke ranah hukum untuk dibuktikan di pengadilan.

"Intinya setiap peristiwa yang mengganggu ketertiban dalam masyarakat, harus dibawa ke ranah hukum untuk dibuktikan dan diberi sanksi hukum jika terbukti," jelasnya. [rmol]
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak